Oleh: Evis Yoman Berdasarkan...... ”prinsip penyelenggaraan pendidikan BAB III pasal 4 (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Maka setiap warga negara dari sabang sampai merauke memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, adil atau setara tanpa diskriminatif dan menghidupkan nilai-nilai yang dihanut oleh bangsa ini sebelum negara repoblik indonesia terbentuk sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Menurut gusdur “Pendidikan yang selama ini mengedepankan ranah kognisi (pengetahuan) belaka harus diubah melalui penyeimbangan pengetahuan dengan sikap dan keterampilan. Hal ini bertujun agar pendidikan mampu melah...
Comments
Post a Comment