Skip to main content

Contoh Artikel Deskriptif

                   Tujuan Menulis


                 oleh: Evis N. Yonda
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan ketentuan umum BAB I Pasal 1 ayat 4 tentang "Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya"

Salah satu upaya penulis dengan sadar untuk memperkaya dan mengembangkan diri sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki kemampuan dan berhak untuk kontribusi dalam bentuk tulisan. Maka itu bergairah untuk belajar mengaplikasikan pemahaman yang bersumber dari bacaan offline atau online, pengalaman, pengamatan, pendengaran bahkan ide baru yang sesungguhnya yang disaksikan oleh penulis. Salah satu persoalan yang mendorong penulis untuk meluangkan waktu untuk menulis adalah dengan melihat kebiasaan di lingkungan sekitar bahwa untuk memecahkan suatu masalah apapun sebagian besar menggunakan opini sendiri tanpa refrensi atau literasi sehingga tidak bisa buktikan pembicaraan karena ternyata tampa data, akhirnya hasil pembicaraan gantung begitu saja atau tidak tersampaikan kepada sasaran dari tujuan pembicaraan.

Upaya ini juga untuk berantas istilah "tong kosong nyaring bunyinya" agar secara langsung atau tidak langsung mendorong orang lain atau lebih khusus buat adik-adik saya yang saya banggakan di kalangan mahasiswa kota study Tangerang. Menulis juga mendapatkan manfaat bagi penulis karena jalan pikiran saat menyampaikan informasi terstruktur dan rapi sehingga pendengar terasa tertampar untuk memahami dan terdorong untuk belajar menulis lagi. Tulisan ini jenis artikel deskriptif karena apa yang ditulis penulis berdasarkan apa yang diamati secara langsung.

Comments

Popular posts from this blog

Pikiran Gusdur:Hak pendidikan dan karakter

                                                       Oleh: Evis Yoman Berdasarkan...... ”prinsip penyelenggaraan pendidikan BAB III pasal 4 (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Maka setiap warga negara dari sabang sampai merauke memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, adil atau setara tanpa diskriminatif dan menghidupkan nilai-nilai yang dihanut oleh bangsa ini sebelum negara repoblik indonesia terbentuk  sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.  Menurut gusdur “Pendidikan yang selama ini mengedepankan ranah kognisi (pengetahuan) belaka harus diubah melalui penyeimbangan pengetahuan dengan sikap dan keterampilan. Hal ini bertujun agar pendidikan mampu melah...