Skip to main content

Melihat Kendala dan Mencari Solusi LJC: Mahasiswa Lanny jaya


                Gambar Saat Diskusi


      Dalam menjalangkan Visi "Karawang(pejuang) yang mandiri maju adil dan makmur".  Dijabarkan kedalam misi butir 2  “Mewujudkan Kabupaten Karanwang(pejuang) yang berdaya saing”. Misi ini diimplementasikan melalui dinas pendidikan Kabupaten Lanny jaya.

.....“BEFA YIGIBALOM S.E,. M.Si selaku bupati Kabupaten lanny Jaya memerintahkan Dinas Pendidikan dan Tim Lanny Jaya  Cerdas (LJC). Untuk segerah membayar bantuan biaya hidup triulan pertama yaitu bulan januari-maret 2021” ( TIOM,FP.COM, Pada 22 maret 2021). “selain itu Befa juga meminta agar mulai april tahun ini, bantuan tidak lagi diberikan per tiga bulan tetapi setiap bulan” ujarnya di FP.COM. 

Untuk mendukung kebijakan dan program Bupati Kabupaten lanny Jaya, perlu dan penting untuk melihat Kendala-kendala yang terjadi di  antara sekjen pokja dam mahasiswa di setip kordinator wilaya (KORWIL) Se-indonesia. 

  Berdasarkan pengalaman dan pengamatan penulis saat menjabat sebagai ketua (HIPMA-Lani) Korwil Tangerang periode 2018-2020. Adapun cacatan yang menjadi kurang efisien belayanan pokja,diantaranya:

a. Di setiap korwil mahasiswa asal kab.lanny jaya belum memiliki e-KTP sehinga belum punya buku tabungan, akhirnya tidak mendapatkan hak lanny jaya cerdas (LJC),semestinya. Bahkan  mengalami kesulitan dalam ruang bergerak karena segala sesuatu diakses melalui kartu tanda penduduk(KTP);

b. Mahasiswa yang sudah ganti buku tabungan baru karena blokir dan lain hal, tidak kordinasi di pengurus setempat akhirnya tidak dapat hak (LJC) dan memperlambat pihak sekjen pokja untuk proses realisasi ke bank  karena harus menunggu data yang belum masuk dari korwil lain  agar di SK-kan serentak. (kendi wanimbo 26 maret 2021 melalui group whatapp(LJC)).

c. Berdasarkan AD-ART bab 1 bagian 3 tentang “kewajiban angota” butir 2 “menjalangkan kegiatan-kegiatan organisasi (HIPMA-Lani) se-jawa dan bali. Maka pengurus mendata sesuai anjuran format pemda dalam hal ini pokja, namun banyak anggota yang tidak melakukan kewajiban, maksud kami tidak kumpul data yang diminta atau tidak aktif dalam organisasi. Tapi suka protes dengan pengurus  untuk mendapatkan hak(LJC).

d. Dari pihak Pokja setelah realisasi ada baiknya  kirim kopian SK untuk pengurus Korwil agar dapat kros ceck siapa yang belum dapat dan siap yang sudah dapat sehingga realitas periode selanjutnya teratasi.

   Dengan demikian untuk menyelesaikan perihal ini  penulis ingin terlibat dengan cara memberikan masukan sebagai ide: pertama  bahwa saat evaluasi pelajanan pokja, harus melibatkan Badan Pusat Harian(BPH) Se-jawa dan bali.       Berdasarkan amanat AD-ART Bab 5 kewajiban pengurus pasal 15 butir1. Agar dapat mendengarkan langsung dan mengambil keputusan demi meningkatkan efisiensi pelajanan pokja. Kedua sangat baik jika pokja buatkan kartu lanny jaya cerdas(KLC) katru ini berfungsi seperti ATM tapi memiliki jangka waktu tertentu misalnya, Saat mahasiswa dibuatkan pada semester 3 maka massa aktif (KLC) berakhir pada semester 8 (terhitung tiga tahun setengah) sehing mahasiswa yang tidak lulus tepat waktu.  

,”mahasiswa yang tidak pulang karena senang dipangil senior” (Bapa Tan Wanimbo di goup ljc pada 20 maret 2021 pukul17:03 wib dan 03:03 waktu papua) maka selanjutnya biaya kulih ditangung sendiri. 

   ...Dengan menerapkan sistem (KLC) ini akan meringankan pendataan sekjen pokja seperti mahasiswa baru masuk,yang sudah lulus,dan yang sedang kuliah secara sistem, otomatis dan adil .Sehingga diharapkan akan meningkatkan kinerja sekjen pokja.

Blue print 🗞️(Cacatan hasil diskusu tangerang 3 januari 2021,di sekertariat (HIPMA-Lani) Korwil Tangerang.

Post: admin
Editor: Kordinator Komisi Pendidikan BPH (HIPMA-Lani) se-Jawa dan Bali.

Comments

Popular posts from this blog

Pikiran Gusdur:Hak pendidikan dan karakter

                                                       Oleh: Evis Yoman Berdasarkan...... ”prinsip penyelenggaraan pendidikan BAB III pasal 4 (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Maka setiap warga negara dari sabang sampai merauke memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, adil atau setara tanpa diskriminatif dan menghidupkan nilai-nilai yang dihanut oleh bangsa ini sebelum negara repoblik indonesia terbentuk  sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.  Menurut gusdur “Pendidikan yang selama ini mengedepankan ranah kognisi (pengetahuan) belaka harus diubah melalui penyeimbangan pengetahuan dengan sikap dan keterampilan. Hal ini bertujun agar pendidikan mampu melah...