Skip to main content

MALAS TAHU DENGAN KO PU STATUS SOSIAL




Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI )  bilang "  status sosial merupakan posisi seseorang didalam masyarakat Yang terkait dengan dan ditentukan Oleh Orang lain"

Dalam lingkungan penulis banyak temukan sebutan sebutan aneh tapi menarik untuk dibahas. Waktu itu saya dengan seorang teman pergi ke suatu pertemuan antar organisasi, Saat kami bersalaman Ada seorang pangil teman saya sebutnya " weh anjing !!..kita baru ketemu lagi"  ia brow apa kabar (Kata teman saya).

Saya merasa aneh dengan pangilan itu! tapi bagi teman saya biasa saja, Ternyata pangilan itu menunjukan dalamnya kenal(persahabatan) antra mereka berdua, dan sebutan itu tidak bermaksud menghina justru pangilan terhormat bagi pemangil. Kasus ini seperti sesuatu yang nampak jelek tapi Baik isinya.

Disisi lain sebutan terlihat lembut dan manis namun mengandung unsur menghina bahkan dijadikan bahasa bore, Bore artinya suatu beban dilemparkan kepada orang lain.  Hal seperti ini Hanya dilakukan Oleh Orang yang tidak bertangung jawab. 

Menurut penulis Sebutan apapun yang di berikan orang lain terhadap seseorang adalah mendeskripsikan atau mengambarkan kepada yang dipangil. Karena semua kehidupan  anda terbaca Oleh Orang lain,  walapun itu tindakan  yang tertutup atau terbuka, biasanya orang lain lebih banyak tahu tentang kita Daripada diri kita kerena memang kita  tidak dapat melihat ke dalam diri kita. 

Berdadarkan definisi KBBI,  sebutan status sosial itu ditentukan Oleh Orang lain  yang  lahir dari hati dengan sadar sebagai bentuk Cara hargai orang tanpa melihat jendel. 

Bukan menghargai Karena diminta dihargai Yang sesunguhnya mengandung unsur paksaan

"Lakukan Bagian Kita, Maka: Nama baik, Harga diri, status sosial,pekerjaan, nasip dan martabat kita Tuhan yang angkat melalui Orang di lingkungan Kita".




Comments

Popular posts from this blog

Pikiran Gusdur:Hak pendidikan dan karakter

                                                       Oleh: Evis Yoman Berdasarkan...... ”prinsip penyelenggaraan pendidikan BAB III pasal 4 (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Maka setiap warga negara dari sabang sampai merauke memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, adil atau setara tanpa diskriminatif dan menghidupkan nilai-nilai yang dihanut oleh bangsa ini sebelum negara repoblik indonesia terbentuk  sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.  Menurut gusdur “Pendidikan yang selama ini mengedepankan ranah kognisi (pengetahuan) belaka harus diubah melalui penyeimbangan pengetahuan dengan sikap dan keterampilan. Hal ini bertujun agar pendidikan mampu melah...