Skip to main content

Menangkapi:surat Radiogramno.T.121.91/4124/OTDA tentang pengangkatan SEKDA Dance Flassy sebagai PLHGubernur Provinsi Papua.


Kami perlu ingatkan kepada seluruh rakyat Indonesia yang hidup di bawah kolom jembatan sampai elit materialis  (nasional) dan internasional, kami adalah mahasiswa mengandung unsur akademis, intelek, terdidik, memiliki powerful dan mengerti bahwa ini adalah hal buruk, Kejahatan kebijakan pemerintah terang terangan dalam upaya  mengalihkan isu isu yang tertumpuk di Papua 

Mengunakan pola seperti yang diperlakukan kepada Pemimpin Nusantara KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dilengserkan secara politis oleh parlemen melalui Sidang Istimewa (SI) MPR RI pada 23 Juli 2001. Barang kali pengambil kebijakan merupakan seorang yang sama.

lanjut.... Polemik ini merupakan kelanjutan dari adanya dua
versi pengangkatan dan pelantikan SEKDA Papua, yaitu versi Provinsi Papua dan versi
Kementrian Dalam Negeri .pada tanggal 1 Maret 2021 

Kami mahasiswa memiliki analisis tajam bahwa 
surat Radiogram
no.T.121.91/4124/OTDA tentang pengangkatan SEKDA Dance Flassy sebagai PLH
Gubernur Provinsi Papua. Merupakan bagian dari Rencana pemerintah pusat yang sistematis dan konsisten dalam kepentingan sumber daya alam (SDA) di tanah Papua. 

Dan kami heran surat permintaan pengangkatan diajukan pada tanggal 24 pagi dan kemudian Medangri keluarkan respon tanggal 24 sore, Negara bekerja lebih cepat Artinya Medangri sudah siapkan file dan Dance Flassy hanya digunakan sebagai Objek kepentingan elit politik Jakarta.

Mindset Jakarta yang diterapkan melalui kebijakan politik sangat jelas dan terbaca skala internasional bahwa "Menciptakan Konflik Horizontal atau adu domba orang Papua". Dengan pendekatan nilai nilai kekeluargaan dangan mementahkan suku dan budaya.

Tapi Jakarta harus sadar dengan gaya lama, sudah mengerti akar masalah Papua Tapi pura pura tidak mengerti(Munafik).

Kami mahasiswa Papua
 manyampaikan pendapat di muka umum Berdasarkan Konstitusi, dijamin dalam Pasal
28  (“UUD 1945”) yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya". Dan menerapkan indikator kritis pada kurikulum K-13 Revisi 2018.

 Kami Telanjangi kebijakan kebijakan politik yang tidak sehat dan tidak mendidik ini! dengan tujuan kembalikan pikiran pikiran Jakarta yang suka menciptakan konflik horizontal, suka Melabelkan,suka rasis, suka pekerja keras demi material, suka menjadi pelaksana pemikiran elite global.

Yonda, edisi 28 june 21

Comments

Popular posts from this blog

Pikiran Gusdur:Hak pendidikan dan karakter

                                                       Oleh: Evis Yoman Berdasarkan...... ”prinsip penyelenggaraan pendidikan BAB III pasal 4 (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Maka setiap warga negara dari sabang sampai merauke memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, adil atau setara tanpa diskriminatif dan menghidupkan nilai-nilai yang dihanut oleh bangsa ini sebelum negara repoblik indonesia terbentuk  sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.  Menurut gusdur “Pendidikan yang selama ini mengedepankan ranah kognisi (pengetahuan) belaka harus diubah melalui penyeimbangan pengetahuan dengan sikap dan keterampilan. Hal ini bertujun agar pendidikan mampu melah...